Indonesia dinilai belum memerlukan pengadilan khusus cyber, seperti yang akan dilakukan Malaysia. Menurut Menkominfo Mohammad Nuh, falsafah Indonesia dan Malaysia berbeda. Lagipula Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) telah cukup memberikan landasan etika pada dunia cyber, dan juga cyber law.
Browse: Home > Technology > Indonesia dinilai belum memerlukan pengadilan khusus cyber Indonesia dinilai belum memerlukan pengadilan khusus cyber