9 Februari 2009

Indonesia dinilai belum memerlukan pengadilan khusus cyber Indonesia dinilai belum memerlukan pengadilan khusus cyber

Indonesia dinilai belum memerlukan pengadilan khusus cyber, seperti yang akan dilakukan Malaysia. Menurut Menkominfo Mohammad Nuh, falsafah Indonesia dan Malaysia berbeda. Lagipula Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) telah cukup memberikan landasan etika pada dunia cyber, dan juga cyber law.

Artikel Yang Berhubungan



Widget by ardie